Materi Bimtek Keuangan antara lain sebagai berikut:
-> laporan keuangan dan beberapa materi
- Sosialisasi Permendagri No.22 Thun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan Strategi Pencapaian RKPD
- rencana Sosialisasi permendagri no. 37 tahun 2014 tentang pedoman umum penyusunan apbd TA 2015
- Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA),PPTK, PPK Dan Bendahara
- Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
- Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)
- Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD
- Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Tata Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD
- Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
- contoh Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual (Pp No.71/2010 & Permendagri No.64/2013)
- cara Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
- Penyusunan Neraca Awal Dan Akhir Pemerintah Daerah
- Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
- Review Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008
- Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Siasat Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011)
- Aturan Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
- Metode Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah
- Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013
- Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
- Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Desa yang dilengkapi dengan pengadaan Barang dan jasa diDesa dan audit Pemeriksaan BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Materi Bimtek Keuangan
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |