Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, maka penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Selain menegakkan peraturan daerah, satpol pp juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerinth daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Untuk mengoptimalisasikan kinerja Satpol PP, dengan ini kami mengadakan pelatihan dan pendidikan formal di bidang Satpol PP yaitu BIMTEK DAN DIKLAT SATPOL PP.
Materi Bimtek Dan DIKLAT Bidang Satpol PP antara lain sebagai berikut :
- Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP.
- Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
- Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
- Peran Serta Polisi Pamong Praja dalam Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Effective dan Berkualitas.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja Dengan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Guna Membentuk Polisi Pamong Praja Yang Profesional dan Terlatih.
- Bimtek Peningkatan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Agar Berdaya guna dan Berhasil guna dengan Pemahaman Tentang Standar Operasional Prosedur Penggunaan Senjata Api serta Pedoman Organisasi dan Tata Kerja dan Pedoman Pelaporan Satpol PP.
- Diklat Intelejen Satpol PP
Dasar hukum mengenai tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berdasarkan PP tersebut terdapat dalam Pasal 5 bahwa Satpol PP mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
- Kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara RI, Penyidik PNS daerah/aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum in order to (agar) mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; and then
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Setiap kegiatan penertiban Satpol PP merupakan konsekuensi dari suatu kebijakan yang disusun oleh dinas tata kota dan dinas lainnya yang kemudian ditetapkan oleh pimpinan daerah di setiap level pemerintah yaitu Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Kecamatan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Bimtek Dan Diklat bidang SATPOL PP.
Untuk Info Jadwal Bimtek & Diklat Selanjutnya, silahkan Clik jadwal dibawah ini.
Info Jadwal Diklat Januari 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
10 - 11 Januari 2023 |
|
27 - 28 Januari 2023 | |
30 - 31 Januari 2023 |
Info Jadwal Diklat Februari 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
02-03 Februari 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
06-07 Februari 2023 | |
09-10 Februari 2023 | |
14-15 Februari 2023 | |
23-24 Februari 2023 | |
27-28 Februari 2023 |
Info Jadwal Diklat Maret 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
02-03 Maret 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
07-08 Maret 2023 | |
16-17 Maret 2023 | |
24-25 Maret 2023 | |
29-30 Maret 2023 |
Info Jadwal Diklat April 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
05-06 April 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
14-15 April 2023 | |
17-18 April 2023 |
Cara Daftar Bimtek Dan Diklat Pusdiklat Pemendagri Dan LKN
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Pendaftaran : ![]() ![]() |
---|
Informasi jadwal Bimtek dan Diklat Terbaru dalam bentuk undangan bimtek, diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Semoga Bermanfaat Terimakasih.