BIMTEK & DIKLAT BMD
Penilaian Barang Milik Negara dan Penilaian Barang Milik Daerah ( BMD ) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar (estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian) Nilai wajar yang diperoleh dari hasil Penilaian menjadi tanggung jawab Penilai sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai standar Penilaian tersebut.
Standar Penilaian Barang Milik Daerah
Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan yang dilakukan oleh tim (panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait) yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai (Penilai Pemerintah atau Penilai Publik) yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim (panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait) yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati dan Walikota, dan dapat melibatkan Penilai (Penilai Pemerintah atau Penilai Publik) yang ditetapkan Gubernur/Bupati dan Walikota.
Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai teknik penilaian aset daerah . dengan ini kami siap untuk melaksanakan Bimtek/Diklat dengan tema Diklat Tata Cara dan Teknik Penilaian Aset Daerah. yang akan kami Informasikan, Jadwal Bimtek dan Diklat di beberapa kota akan dibuat dalam bentuk undangan bimtek,/ undangan diklat,
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Januari 2021 |
|
20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Februari 2021 |
|
09-10 Februari 2021 | |
19-20 Februari 2021 | |
26-27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Maret 2021 |
|
12-13 Maret 2021 | |
19-20 Maret 2021 | |
26-27 Maret 2021 | |
30-31 Maret 2021 |
CATATAN :
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |
Informasi jadwal Bimtek dan Diklat dalam bentuk undangan bimtek, diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Semoga Bermanfaat Terimakasih.