Diklat Jasa Konstruksi Tenaga Aparatur Pengawasan – Jasa Konstruksi membagi Usaha Jasa Konstruksi atas jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 1999. Jenis Usaha Jasa Konstruksi dapat terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
Masing – masing jenis usaha itu dilaksanakan oleh :
- Perencana Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
- Pelaksana Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
- Pengawas Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserah terimakan.
Baik Perencana, Pelaksana maupun Pengawas Konstruksi dapat berbentuk badan usaha dan dapat juga berbentuk orang perseorangan serta mempunyai sertifikasi dari ahli yang profesional di bidang masing-masing jenis Usaha Konstruksi tersebut.
Berkaitan dengan Tenaga Pemeriksa dan Pengawasan Konstruksi, Opini yang selama ini terbangun di masyarakat, bahwa nilai pekerjaan konstruksi seperti gedung, jalan dan saluran yang dilakukan oleh pemerintah lebih tinggi dibanding kualitas outputnya. Seharusnya dapat dikikis oleh Inspektorat selaku aparat pengawas internal. Opiini tersebut tidak akan semakin berkembang apabila pengawas internal mampu meminimalisasi penyimpangan dan kerugian kas.
Info Bimtek Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Permasalahannya adalah bagaimana seorang pengawas mampu untuk menjelaskan/menganalisis perkerjaan tersebut apabila terdapat perbedaan tngkat kompetensi. Berikut latar belakang pendidikan yang beragam (non teknik) dari aparatur penggawas tersebut.
INFO BIMTEK
Kami telah menyediakan berbagai Informasi mengenai Diklat maka memudahkan para calon peserta untuk memilih pelatihan sesuai dengan kebutuhan calon peserta.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas perlu adanya pengembangan SDM bagi aparatur yang juga merupakan suatu bentuk tantangan khususnya bagi auditor Inspektorat untuk meningkatkan kualitas pemahamannya.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Peraturan Jasa Konstruksi. Dengan ini kami akan melaksanakan Bimtek / Diklat tentang Peraturan Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan, yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Diklat Agustus 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 Agustus 2023 |
|
10-11 Agustus 2023 | |
14-15 Agustus 2023 | |
24-25 Agustus 2023 | |
29-30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Diklat September 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08-09 September 2023 |
|
13-14 September 2023 | |
21-22 September 2023 | |
24-25 September 2023 | |
29-30 September 2023 |
Info Jadwal Diklat Oktober 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 Oktober 2023 |
|
10-11 Oktober 2023 | |
20-21 Oktober 2023 | |
25-26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Diklat November 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 November 2023 |
|
07-08 November 2023 | |
13-14 November 2023 | |
21-22 November 2023 | |
29-30 November 2023 |
Info Jadwal Diklat Desember 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07-08 Des 2023 |
|
13-14 Des 2023 | |
20-21 Des 2023 | |
28-29 Des 2023 |
INFO :
Info Diklat Dan Bimtek Terbaru Dan Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Pendaftaran : ![]() ![]() |