Diklat Implementasi Transaksi Non Tunai Menindak lanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara Teratur, patuh pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Di dalam Kegiatan Diklat Keuangan Transaksi Non Tunai ini, untuk mendukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Transaksi ektronik Bukan hanya soal kepraktisan. Kecepatan proses transaksi non tunai sangat berpengaruh pada perekonomian. Pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, maupun dunia usaha pun dapat berlangsung transparan dan akuntabel.
Klick Info Bimtek Kesehatan / Bimtek Kepegawaian / Bimtek Pengadaan Barang/jasa / Bimtek Kearsipan
Kedua peraturan tersebut diatas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara wajib dilakukan secara non tunai.
Oleh Sebab itu, cashless society cocok diterapkan untuk Pemerintah Daerah yang ingin memiliki pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan warga yang bertransaksi dengan cara lebih cerdas dan ringkas. Dan berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tersebut, Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: “Diklat Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah” yang dilaksanakan Pada :
Info Jadwal Terlengkap Silahkan Lihat Di Bawah ini :
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Januari 2021 |
|
20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Februari 2021 |
|
09-10 Februari 2021 | |
19-20 Februari 2021 | |
26-27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Maret 2021 |
|
12-13 Maret 2021 | |
19-20 Maret 2021 | |
26-27 Maret 2021 | |
30-31 Maret 2021 |
CATATAN
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |
Semoga Bermanfaat.