Bimtek tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades – Menjadi Miniatur Negara Indonesia, Desa menjadi lingkungan politik yang paling dekat untuk relasi antara pemegang kekuasaan dengan masyarakat. Perangkat desa turut andil dalam birokrasi negara yang memiliki daftar tugas kenegaraan.
Adapun tugas yang harus dipenuhi seperti menjalankan birokrasi pada level desa, memberikan pelayanan yang bersifat administratif kepada desa dan menjalankan program-program pembangunan.
Tugas penting bagi pemerintah Desa yaitu memberikan pelayanan surat-menyurat atau administratif kepada warga. Setiap perangkat Desa selalu berperan sebagai “Pamong Desa” yang bisa melindungi serta mengayomi warga masyarakat setiap pamong desa.
Pastinya, setiap desa juga mempunyai aparat yang bertugas untuk membuat peraturan, menjaga dan melaksanakan desa agar kehidupan warganya menjadi tertib dan teratur. Olehkarena itu, sudah seharusnya kita mentaati segala peraturan desa agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman, damai dan tertib.
Camat adalah pimpinan kecamatan yang berperan sebagai perangkat daerah kota atau kabupaten.
Camat diangkat oleh wali kota atau bupati berdasarkan usul dari sekertaris daerah kota atau kabupaten terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Adapun beberapa tugas camat dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan sebagai berikut:
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah serta instansi secara vertikal dalam bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
- Melaksanakan koordinasi serta menyelaraskan perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah serta instansi secara vertikal dalam bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
- Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan.
- Memberikan laporan atas penyelenggaraan dari suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan kepada walikota atau bupati.
Info Bimtek tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades
Tugas Lurah atau Kepala Desa
Lurah atau kepala desa mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan serta menjalankan kegiatan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Gubernur atau Walikota.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut lurah memiliki tugas
• Pemberdayaan masyarakat
• Pelayanan masyarakat
• Menjalankan kegiatan pemerintahan terkait dengan kelurahan
• Pemeliharaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan ini kami akan melaksanakan Bimtek Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Selaku Perangkat Daerah. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:
Info Jadwal Diklat Juli 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06-07 Juli 2022 |
|
14-15 Juli 2022 | |
23-24 Juli 2022 | |
28-29 Juli 2022 |
Info Jadwal Diklat Agustus 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Agustus 2022 |
|
11-12 Agustus 2022 | |
19-20 Agustus 2022 | |
22-23 Agustus 2022 |
Info Jadwal Diklat September 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 September 2022 |
|
06-07 September 2022 | |
13-14 September 2022 | |
20-21 September 2022 | |
28-29 September 2022 |
Info Jadwal Diklat Oktober 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04-05 Oktober 2022 |
|
11-12 Oktober 2022 | |
19-20 Oktober 2022 | |
26-27 Oktober 2022 |
Info Jadwal Diklat November 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 November 2022 |
|
10-11 November 2022 | |
18-19 November 2022 | |
24-25 November 2022 |
Info Jadwal Diklat Desember 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 Des 2022 |
|
06-07 Des 2022 | |
13-14 Des 2022 | |
16-17 Des 2022 | |
23-24 Des 2022 | |
29-30 Des 2022 |
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Pendaftaran : ![]() ![]() |
---|
Informasi jadwal Bimtek dan Diklat dalam bentuk undangan bimtek, diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Semoga Bermanfaat Terimakasih.