Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki oleh setiap PNS yang terdiri dari standar kompetensii teknis dan standar kompetensi manajerial. Standar kompetensi manajerial yaitu merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan lalu sikap sesuai tugas atau fungsi jabatan. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan kerja organisasi negara.
Karena itu dalam rangka mendorong peningkatan kualitas manajemen pemerintahan dan peningkatn kualitas layanan publik. Maka pemetaan kompetensi yang dibutuhkan setiap jabatan untuk mencapai standar yang ditetapkan sangat penting.
Bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan maka diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan organisasi pemerintahan. Dengan ini Kami akan mengundang Bapak/Ibu untuk penyelenggaraan Bimtek Kepegawaian dengan tema Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelatihan Kepegawaian tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Terlengkap Silahkan Lihat Di Bawah ini >>
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Januari 2021 |
|
20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Februari 2021 |
|
09-10 Februari 2021 | |
19-20 Februari 2021 | |
26-27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Maret 2021 |
|
12-13 Maret 2021 | |
19-20 Maret 2021 | |
26-27 Maret 2021 | |
30-31 Maret 2021 |
CATATAN
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |
Informasi jadwal Bimtek dan Diklat dalam bentuk undangan bimtek, diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Semoga Bermanfaat Terimakasih.