Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang:
- Melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
INFO DIKLAT
“Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.
Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
“Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
- Melakukan pembinaan teknis operasional,” bunyi Pasal 21 PP ini.
Adapun hak pegawai negeri sipil Satpol PP, menurut PP ini meliputi:
- Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
- Hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek dan diklat dengan tema “Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja” yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Diklat Maret 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
02-03 Maret 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
07-08 Maret 2023 | |
16-17 Maret 2023 | |
24-25 Maret 2023 | |
29-30 Maret 2023 |
Info Jadwal Diklat April 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
05-06 April 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
14-15 April 2023 | |
17-18 April 2023 |
Info Jadwal Diklat Mei 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
04-05 Mei 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
12-13 Mei 2023 | |
15-16 Mei 2023 | |
26-27 Mei 2023 | |
30-31 Mei 2023 |
Info Jadwal Diklat Juni 2023
Tanggal | Tempat pelaksanaan |
05-06 Juni 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
08-09 Juni 2023 | |
12-13 Juni 2023 | |
16-17 Juni 2023 | |
23-24 Juni 2023 | |
26-27 Juni 2023 |
Info Diklat Dan Bimtek Terbaru Dan Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Pendaftaran : ![]() ![]() |
Informasi Diklat dalam bentuk undangan bimtek, diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Semoga Bermanfaat Terimakasih.