Bimtek Peningkatan mutu Akreditasi Puskesmas (Kaji Banding) ~ Peningkatan mutu Akreditasi Puskesmas (kaji banding). Pemberian pelayanan publik yang berkualitas serta mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Bimtek & Diklat Kesehatan, Menurut WHO kesehatan adalah keadaan yang sempurna dari fisik, mental dan sosial, tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan. Tenaga Kesehatan adalah se orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Perihal tersebut dikarnakan proses tidak diukur, tidak dimonitor tidak dikendalikan tidak dipelihara tidak disempunakan dengan baik untuk itu bagi puskesmas diperlukan akreditasi yang berarti pengakuan yang di berikan oleh lembaga internal terhadap hasil dari proses penilaian eksternal oleh komisionaer akreditasi terhadap puskesmas apakah sesuai dengan standart akreditasi yang di tetapkan perubahan tersebut menuntut pergeseran paradigma dan peningkatan kapasitan SDM sehingga pemeritah menetapkan.
Untuk INFO BIMTEK KEUANGAN , KEPEGAWAIAN , KEARSIPAN , DPRD
dengan ini kami mengundang bapak ibu para pejabat/staf pengelolaan kesehatan untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Pelayanan Mutu Kesehatan ( AKREDITASI PUSKESMAS ) Serta Kaji Banding dan Peran dinas Kesehatan dalam Mencapai Sertifikat Akreditasi, akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Januari 2021 |
|
20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Februari 2021 |
|
09-10 Februari 2021 | |
19-20 Februari 2021 | |
26-27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Maret 2021 |
|
12-13 Maret 2021 | |
19-20 Maret 2021 | |
26-27 Maret 2021 | |
30-31 Maret 2021 |
CATATAN :
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |
Terima kasih , Semoga bisa bermanfaat dan bisa memberikan info yang di butuhkan.