Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 adalah pejabat yang diberi wewenang oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah, begitu besarnya wewenang yang diberikan oleh PA/KPA kepada PPK sehingga diperlukan kompetensi yang memadai untuk seorang PPK menjalankan kewenangan tersebut.
Namun yang terjadi di banyak instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seorang yang diangkat sebagai PPK kurang memahami tugas pokok yang harus dijalankannya, sehingga berujung pada kesalahan dalam melaksanakan tugas dan tidak sedikit berujung pada ranah pidana.
Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pejabat penata usahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK (Pasal 14 ayat (3)) Dengan demikian PPK dan PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah yang dipakai sehari hari sama yaitu PPK.
Istilah PPK-SKPD tidak dikenal dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Istilah PPK-SKPD hanya terdapat pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan aturannya.
Sehubungan dengan ini kami Lembaga Kajian Nasional (LKN) bekerja sama dengan para nara sumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : “ Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ” akan dilaksanakan pada :
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusdiklat Pemendagri Dan Lembaga Kajian Nasional (LKN), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Januari 2021 |
|
20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Februari 2021 |
|
09-10 Februari 2021 | |
19-20 Februari 2021 | |
26-27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Maret 2021 |
|
12-13 Maret 2021 | |
19-20 Maret 2021 | |
26-27 Maret 2021 | |
30-31 Maret 2021 |
Daftarkan segera :
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |
Info Bimtek/Diklat Lain nya :
Demikian Info Bimtek Pelaksanaan Tugas Pokok dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Untuk info jadwal bimtek dan diklat nasional serta jadwal dan materinya bisa dilihat diatas. Kalaupun masih ada yang kurang dimengerti dan ingin ditanyakan silahkan langsung hubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.