Bimtek Mekanisme PBJ Tanpa Tender
Bimtek Mekanisme PBJ Tanpa Tender Mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan langsung, PPK meminta Pejabat Pengadaan melaksanakan lelang dengan beberapa tahapan diantaranya adalah :
- RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang diumumkan PA/KPA di website K/L/D/I masing-masing,
- PA/KPA menyerahkan RUP dan KAK kepada PPK.
- PPK menyusun HPS
- Selanjutnya HPS, spesifikasi teknis/barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke Pejabat Pengadaan.
- Pejabat Pengadaan melakukan proses Pengadaan Langsung sesuai dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan)
Info berkaitan dengan Materi Diklat dapat dibuat dengan menggunakan berbagai macam bentuk dan media secara bersama-sama dengan dikemas dalam bentuk paket pelatihan.
Paket kegiatan Diklat dan Bimtek ini dapat terdiri dari semua bahan dari seorang trainer, atau bisa juga bahan dari organisasi untuk menjalankan pelatihan.
Bimtek atau Diklat Keuangan adalah suatu kegiatan pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan Dana secara teknis dan terorganisir. Karena itu pelatihan tersebut dapat membantu meningkatkan kinerja baik itu individu, lembaga, maupun instansi pemerintah khususnya di bidang keuangan. Di era modern seperti saat ini teknik pengelolaan keuangan semakin berkembang pesat maka kami menyediakan pelatihan, bimbingan teknis dan diklat terutama di bidang keuangan.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Mekanisme Pengadaan Lansung / Tanpa Tender. Dengan ini kami akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender, yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Januari 2021 |
|
20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Februari 2021 |
|
09-10 Februari 2021 | |
19-20 Februari 2021 | |
26-27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Maret 2021 |
|
12-13 Maret 2021 | |
19-20 Maret 2021 | |
26-27 Maret 2021 | |
30-31 Maret 2021 |
INFO :
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |