Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tugas pokok pemerintah adalah melayani masyarakat. Selain itu pemerinth dituntut lebih banyak memberikan bimbingan, pembinaan serta motivasi mengejar ketertinggalan dari bagian masyarakat yang lain yang sudah maju, jadi wajar apabila dalam kondisi seperti ini dibutuhkan pemerintah danpemerintahan yang memadai.
Selanjutnya kemampuan menyelenggarakn pemerintahan sangat ditentukan oleh kecakapan managerial dari exponent pemerintahan dan berfungsinya management system. Pola penyelenggaraan pemerintahn desa di satu sisi harus mengikuti tuntutan modernitas, tapi di sisi lain harus peka terhadap konteks budaya setempat.
Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan suatu organisasi publik. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Dan Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Thn 2005 tentang Desa, kewenangan Desa yang ada untuk penguatan pemerinthan desa ke depan meliputi :
- Kegiatan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal – usul desa.
- Kegiatan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
- Fungsi pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- Kegiatan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa
Demi meningkatkan pemahaman aparatur mengenai manajemen pemerintahan desa bagi Aparatur Pemerintah Desa yang diharapkan akan mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya.
Sehingga penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Berhubungan dengan hal tersebut maka kami akan menyelenggarakan pelatihan desa dengan tema. “Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa” yang akan dilaksanakan pada :
Untuk Info Jadwal Bimtek & Diklat Selanjutnya, silahkan Clik jadwal dibawah ini.
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Januari 2021 |
|
20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Februari 2021 |
|
09-10 Februari 2021 | |
19-20 Februari 2021 | |
26-27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Maret 2021 |
|
12-13 Maret 2021 | |
19-20 Maret 2021 | |
26-27 Maret 2021 | |
30-31 Maret 2021 |
CATATAN :
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |
Informasi jadwal Bimtek dan Diklat dalam bentuk undangan bimtek, diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Semoga Bermanfaat Terimakasih.