Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas
Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran.
Sesuai dengan Permendagri No. 59 / 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh SekDa. Yang harus disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA – PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pengertian KUA adalah dokumen atau berkas yang memuat kebijakan dibidang pendapatan, belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Prosedur umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Pengkajian KUA dan PPAS dilakukan TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling lambat telah disepakati pada akhir bulam juni tahun anggaran berjalan. Hasil dari kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD tidak diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, untuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD. Diatur dalam pasal 326 UU No. 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 / 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur serta pejabat yang terkait maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan materi Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran. Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Diklat Maret 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
02-03 Maret 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
07-08 Maret 2023 | |
16-17 Maret 2023 | |
24-25 Maret 2023 | |
29-30 Maret 2023 |
Info Jadwal Diklat April 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
05-06 April 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
14-15 April 2023 | |
17-18 April 2023 |
Info Jadwal Diklat Mei 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
04-05 Mei 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
12-13 Mei 2023 | |
15-16 Mei 2023 | |
26-27 Mei 2023 | |
30-31 Mei 2023 |
Info Jadwal Diklat Juni 2023
Tanggal | Tempat pelaksanaan |
05-06 Juni 2023 |
HotelDiamond / Horison SAMARINDA |
08-09 Juni 2023 | |
12-13 Juni 2023 | |
16-17 Juni 2023 | |
23-24 Juni 2023 | |
26-27 Juni 2023 |
INFO :
Info Diklat Dan Bimtek Terbaru Dan Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Pendaftaran : ![]() ![]() |