Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran.
Sesuai dengan Permendagri No. 59 / 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh SekDa. Yang harus disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA – PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pengertian KUA adalah dokumen atau berkas yang memuat kebijakan dibidang pendapatan,belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Prosedur umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan,belanja,pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Pengkajian KUA dan PPAS dilakukan TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling lambat telah disepakati pada akhir bulam juni tahun anggaran berjalan. Hasil dari kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD tidak diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, untuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD. Diatur dalam pasal 326 UU No. 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 / 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur serta pejabat yang terkait maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan materi Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran. Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Diklat Juli 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06-07 Juli 2022 |
|
14-15 Juli 2022 | |
23-24 Juli 2022 | |
28-29 Juli 2022 |
Info Jadwal Diklat Agustus 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Agustus 2022 |
|
11-12 Agustus 2022 | |
19-20 Agustus 2022 | |
22-23 Agustus 2022 |
Info Jadwal Diklat September 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 September 2022 |
|
06-07 September 2022 | |
13-14 September 2022 | |
20-21 September 2022 | |
28-29 September 2022 |
Info Jadwal Diklat Oktober 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04-05 Oktober 2022 |
|
11-12 Oktober 2022 | |
19-20 Oktober 2022 | |
26-27 Oktober 2022 |
Info Jadwal Diklat November 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 November 2022 |
|
10-11 November 2022 | |
18-19 November 2022 | |
24-25 November 2022 |
Info Jadwal Diklat Desember 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02-03 Des 2022 |
|
06-07 Des 2022 | |
13-14 Des 2022 | |
16-17 Des 2022 | |
23-24 Des 2022 | |
29-30 Des 2022 |
INFO :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai -Menginap (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Syarat & Ketentuan Berlaku 3. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 8 Peserta 4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Pendaftaran : ![]() ![]() |
---|