Bimtek Kebijakan Pengawasan Dalam Rangka PPK
Masalah utama pengawasan intern Pemerintah yang perlu segera dipecahkan adalah rendahnya efektivitas dan efisiensi pengawasan. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan menjadi semakin penting dengan adanya program Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Rendahnya efektivitas pengawasan antara lain ditunjukkan oleh terjadinya penyimpangan dan kasus kerugian negara yang berulang-ulang di Pusat dan Daerah, walaupun pengawasan intern tersebut telah dilaksanakan secara berlapis-lapis. Sementara, rendahnya efisiensi pengawasan antara lain ditunjukkan oleh adanya tumpang tindih pengawasan antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang diakibatkan oleh kurang efektifnya koordinasi pengawasan.
Dalam rangka memperbaiki efisiensi pengawasan, peningkatan koordinasi pengawasan merupakan hal yang sangat mendesak.
Pada saat ini terdapat dua peraturan perundang-undangan yang mengatur koordinasi pengawasan. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara yang menugaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang pengawasan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengawasan.
Untuk mendukung tekad di atas, fungsi pengawasan yang efektif dan efisien sangat diperlukan. Pengawasan tidak hanya bermakna mencari kesalahan dari orang atau lembaga yang diawasi (sebagai watchdog).
Info Bimtek Kebijakan Pengawasan Dalam Rangka PPK
Pengawasan mengandung pengertian yang lebih luas, yaitu melakukan pengamatan (observation), upaya-upaya manajerial (managerial actions), serta pengukuran dan penilaian (measurement and evaluation) dalam rangka menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta menghasilkan keluaran yang dikehendaki oleh para stakeholders dan masyarakat luas pada umumnya.
Fakta mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pengawasan dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan lemahnya koordinasi pengawasan fungsional. Pada saat ini, koordinasi pengawasan fungsional hanya bersifat parsial, yaitu berupa koordinasi pengawasan intern pemerintah atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk lebih lengkapnya dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan, Bimtek dan Diklat dengan tema: “ Kebijakan Pengawasan Dalam Rangka Percepatan Pemberantasan Korupsi ” yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Terlengkap Silahkan Clik Link Di Bawah ini :
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Januari 2021 |
|
20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Februari 2021 |
|
09-10 Februari 2021 | |
19-20 Februari 2021 | |
26-27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05-06 Maret 2021 |
|
12-13 Maret 2021 | |
19-20 Maret 2021 | |
26-27 Maret 2021 | |
30-31 Maret 2021 |
CATATAN
Untuk Pendaftaran dan info bimtek dan diklat nasional lebih lanjut, silahkan baca syarat dan ketentuan dibawah ini * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 4.500.000,- / Peserta (Menginap) * Membayarkan biaya Sebesar Rp. 3.500.000,- / Peserta (Tidak Menginap) 1. Membawa Surat Tugas/SPPD. 2. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai. 3. Pendaftaran dapat dilakukan by Phone / SMS / Whatsapp dengan menyebutkan pilihan tema bimtek / diklat atau pelatihan yang akan diikuti. Untuk lebih lengkapnya akan kami informasikan melalui telepon atau chat, jadi segera hubungi kami sekarang juga untuk mengikuti bimtek dan diklat. |